Dinilai Diskriminatif, Petani Tembakau Gugat UU Kesehatan
Senin, 21 Juni 2010 – 13:37 WIB
“Ini menunjukkan telah terjadi diskriminasi terhadap produk rokok. Padahal minuman beralkohol sangatlah jelas bertentangan dengan nilai-nilai agama dan lebih berbahaya dibandingkan dengan rokok,” jelasnya.
Pengaturan ancaman pidana penjara lima tahun juga dirasakan sangat berlebihan karena terkesan mengkriminalisasi terhadap persoalan administratif semata.
Sementara itu, Ketua majelis hakim mahkamah Konstitusi, Harjono menyarankan pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Sebab, ada beberapa kerancuan dan salah ketik pada berkas permohonan tersebut. “Sebaiknya direnungkan kembali, apa betul petani merasa dirugikan oleh Undang-Undang Kesehatan?” kata Harjono.(rnl/jpnn)