Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dinilai Terbukti, Jaksa Minta Hakim Hukum Patrice Rio 2 Tahun Penjara

Senin, 07 Desember 2015 – 13:52 WIB
Dinilai Terbukti, Jaksa Minta Hakim Hukum Patrice Rio 2 Tahun Penjara - JPNN.COM
Bekas Sekjen Nasdem Patrice RIo Capella. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Sidang Bekas Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menginjak agenda mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Senin (7/12). Dalam sidang tersebut JPU, menilai Patrice terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Gubernur nonaktif Sumut Gatot Puji Nugroho dan istrinya Evi Susanti. Atas perbuatannnya itu, dia dituntut 2 tahun penjara. 

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Patrice Rio Capella berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan," kata Jaksa Budi Sarumpaet saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (7/12).

JPU menilai mantan Anggota Komisi III DPR terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dakwaan kedua.

Dalam mengajukan tuntutan hukuman bagi Patrice, JPU memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. 

Pertimbangan yang memberatkan adalah, Patrice sebagai penyelenggara negara dinilai bertentangan dengan spirit pemerintah dalam pemberantasan korupsi‎.

"Pertimbangan yang meringankan terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa mengajukan sebagai justice collaborator," ujar Jaksa

Menurut JPU, suap sebesar Rp 200 juta dari Gatot dan Evy itu diberikan melalui kawan Patrice yang juga anak buah pengacara kondang OC Kaligis, Fransisca Insani Rahesti. 

Nah karena menerima uang itu, dia pun dinilai terbukti menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatannya selaku anggota Komisi III DPR.

JAKARTA - Sidang Bekas Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menginjak agenda mendengar tuntutan Jaksa Penuntut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News