Dinkes Kalbar Bakal Tindak Tegas Pihak yang Menaikkan Harga Tes PCR
jpnn.com, PONTIANAK - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson mengingatkan laboratorium kesehatan yang melakukan tes PCR mematuhi ketentuan tarif yang ditetapkan pemerintah.
Harisson mengatakan apabila masyarakat masih menemukan harga tes PCR di atas ketentuan yang berlaku, silakan melapor kepada Dinas Kesehatan Kalbar.
“Yang jelas, kami akan tegas untuk penetapan tarif PCR ini,” kata Harisson di Pontianak, Selasa (2/11).
Anak buah Gubernur Kalbar Sutarmidji itu menjelaskan harga tes PCR secara resmi telah diturunkan pemerintah sejak Kamis 27 Oktober 2021.
Penurunan tarif tes PCR itu dilakukan atas perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Saat ini, harga tes PCR Rp 275 ribu, dan maksimal Rp 300 ribu.
Kemudian, masa berlaku tes PCR untuk calon penumpang pesawat juga lebih panjang, yakni menjadi 3 x 24 jam dari sebelumnya yang hanya 2 x 24 jam.
Dia menambahkan tes PCR merupakan syarat perjalanan penumpang pesawat terbang, kapal laut, dan bis antardaerah.