Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kabar Baik dari Pemerintah soal Aturan Tes PCR, Alhamdulillah

Senin, 01 November 2021 – 13:42 WIB
Kabar Baik dari Pemerintah soal Aturan Tes PCR, Alhamdulillah - JPNN.COM
Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut pemerintah mengubah syarat naik pesawat domestik di Jawa-Bali, termasuk soal tes PCR. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan hasil evaluasi PPKM Jawa-Bali dalam jumpa pers evaluasi mingguan.

Menurut Muhadjir, pemerintah mengubah syarat naik pesawat domestik di Jawa-Bali.

"Ada perubahan, untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR tetapi cukup tes antigen," kata Muhadjir dalam jumpa pers virtual, Senin (1/11).

Selain itu, lanjut dia, penerbangan domestik di seluruh Indonesia tidak lagi mewajibkan tes PCR.

"Sama dengan yang sudah diberlakukan wilayah luar Jawa dan Bali, sesuai dengan usulan bapak Mendagri cukup tes antigen," ucapnya.

Kendati demikian, dasar hukum belum diterbitkan oleh pemerintah.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan terkait keharusan tes RT-PCR.

Aturan tes PCR terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.

Pemerintah menyampaikan hasil evaluasi PPKM Jawa-Bali, Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut pemerintah mengubah syarat naik pesawat domestik di Jawa-Bali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News