Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro

Senin, 10 Desember 2012 – 09:10 WIB
Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro - JPNN.COM
"Bilamana ditemukan, apoteker yang menjual secara berlebihan tanpa ada resep dokter dengan jumlah besar, apotek serta toko obat dilarang untuk menjualnya. Selain itu, kami meminta kepada petugas apoteker untuk lebih selektif dalam memperjual belikan pil dextro, kepada setiap orang. Sifatnya hanya himbauan dan bertujuan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan obat-obatan," paparnya.

Untuk menekan jumlah peredaran pil dexro secara luas di pasaran, pihaknya setiap satu minggu sekali rutin mengumpulkan para apoteker untuk melapor jenis obat apa saja yang laku terjual dengan batasan tertentu. Bahkan, tidak tanggung-tanggung pihaknya setiap dua minggu sekali mengadakan pembinaan kepada apoteker yang terkumpul dalam satu organisasi Ikatan Apoteker Indonesia.

"Peran apoteker dinilai sangat penting untuk mengawasi pembelian dextro oleh konsumen. Dextro itu sebenarnya obat batuk, tapi sering disalah gunakan untuk dicampur minuman keras dan alkohol. Akibatnya, hal itu akan membahayakan yang mengkonsumsinya," paparnya.

Menurut Dia, yang harus diwaspadai adalah peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan tubuh. Tapi yang jadi persoalan disini adalah pil yang berfungsi untuk mengobati batuk ini, dijual bebas dan diatur oleh undang-undang kesehatan. "Obat-obatan terlarang seperti narkoba, narkotika dan jenis lainnya yang dapat membayakan tubuh. Malah yang menjadi persoalan hari ini adalah pil dextro telah diatur oleh undang-undang," ujarnya.

CIREBON-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon akan memperketat pengawasan penjualan pil dextro baik di apotek serta toko obat. Hal itu dilakukan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA