Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro
Senin, 10 Desember 2012 – 09:10 WIB
Untuk menekan jumlah peredaran pil dexro secara luas di pasaran, pihaknya setiap satu minggu sekali rutin mengumpulkan para apoteker untuk melapor jenis obat apa saja yang laku terjual dengan batasan tertentu. Bahkan, tidak tanggung-tanggung pihaknya setiap dua minggu sekali mengadakan pembinaan kepada apoteker yang terkumpul dalam satu organisasi Ikatan Apoteker Indonesia.
"Peran apoteker dinilai sangat penting untuk mengawasi pembelian dextro oleh konsumen. Dextro itu sebenarnya obat batuk, tapi sering disalah gunakan untuk dicampur minuman keras dan alkohol. Akibatnya, hal itu akan membahayakan yang mengkonsumsinya," paparnya.
Menurut Dia, yang harus diwaspadai adalah peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan tubuh. Tapi yang jadi persoalan disini adalah pil yang berfungsi untuk mengobati batuk ini, dijual bebas dan diatur oleh undang-undang kesehatan. "Obat-obatan terlarang seperti narkoba, narkotika dan jenis lainnya yang dapat membayakan tubuh. Malah yang menjadi persoalan hari ini adalah pil dextro telah diatur oleh undang-undang," ujarnya.