Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro

Senin, 10 Desember 2012 – 09:10 WIB
Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro - JPNN.COM
CIREBON-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon akan memperketat pengawasan penjualan pil dextro baik di apotek serta toko obat. Hal itu dilakukan, menyusul dengan maraknya penyalahgunaan penggunaan pil dextro yang berujung kematian.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon dr Edi Sugiharto MKes mengatakan, dirinya menduga pil dextro yang mudah didapatkan dari para remaja berasal dari pasar gelap. Perlu diketahui oleh semua lapisan masyarakat bahwa ada salah satu pusat penjualan obat legal terbesar di Jakarta.

"Di pusat penjualan obat di Jakarta siapapun bisa mendapatkannya dengan harga murah. Dan salah satunya mungkin mereka mendapatkan dari Jakarta melalui orang lain," kata Edi Kepada Radar, saat dihubungi melalui sambungan selularnya, Minggu (9/12).

Diperkirakan dari 80 apotek di di Kota Cirebon, kata Edi, belum pernah menemukan dijualnya pil dextro secara bebas tanpa ada batasan. Menurut Dia, jika pihaknya menemukan hal semacam itu, akan bertindak tegas, salah satunya dengan melayangkan surat himbauan kepada apotek serta toko obat untuk memperketat penjualan pil dextro. Dalam surat himbauannya nanti berisi setiap apotek dan toko obat maksimal hanya menjual 10 butir pil dextro kepada pembeli, dengan menggunakan resep dokter.

CIREBON-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon akan memperketat pengawasan penjualan pil dextro baik di apotek serta toko obat. Hal itu dilakukan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News