Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dinkes Rejang Lebong Mengusulkan Penambahan 351 PPPK Kesehatan

Kamis, 06 Juli 2023 – 20:19 WIB
Dinkes Rejang Lebong Mengusulkan Penambahan 351 PPPK Kesehatan - JPNN.COM
Ilustrasi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - REJANG LEBONG - Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, mengusulkan penambahan 351 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bidang kesehatan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinkes Rejang Lebong Rephi Meido Satria mengatakan usulan penambahan PPPK bidang kesehatn itu dilakukan guna memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di 21 puskesmas dalam 15 kecamatan di kabupaten itu.

“Kami sudah mengajukan usulan permintaan kuota PPPK bidang kesehatan ke Pemkab Rejang Lebong sebanyak 351 orang. Usulan ini selanjutnya diteruskan ke Kementerian Kesehatan RI," kata Rephi di Rejang Lebong, Kamis (6/7).

Pada 2023, kata dia, Pemkab Rejang Lebong menerima alokasi kuota PPPK 77 orang dari pemerintah pusat. Namun, jumlah ini masih sedikit dan belum bisa memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di Rejang Lebong.

Menurut dia, tenaga kesehatan yang dibutuhkan untuk setiap puskesmas di wilayah itu, setidaknya harus memiliki sembilan ketenagaan, terdiri dari dua dokter umum, satu dokter gigi, satu apoteker, dan lainnya.

Rephi mengatakan sejauh ini dari 21 puskesmas di Rejang Lebong, kebutuhan sembilan ketenagaan ini belum ada yang terpenuhi. Selain itu, saat ini di Kabupaten Rejang Lebong, masih ada ada puskesmas yang tidak memiliki tenaga dokter, yakni Puskesmas Sindang Dataran.

"Sebelumnya dokter di sana ada satu orang, tetapi pada awal 2023 lulus seleksi CPNS di Provinsi Jambi. Kami sudah umumkan penerimaan tenaga dokter dengan status tenaga harian lepas (THL) Pemkab Rejang Lebong dengan gaji sebesar Rp 5 juta per bulan, namun sampai kini belum ada yang berminat," kata Rephi. (antara/jpnn)

Dinas Kesehatan Rejang Lebong, Bengkulu, mengusulkan penambahan 351 PPPK bidang kesehatan.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News