Model PPPK Dibagi Dua, Honorer Makin Bingung, Pentolan K2 Pertanyakan Solusi Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI sudah sepakat membahas revisi undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014.
Revisi ini salah satunya untuk menyelesaikan masalah honorer yang statusnya ditiadakan per 28 November 2023.
Sesuai Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU ASN, usulan Komisi II DPR RI agar seluruh honorer diangkat PNS secara langsung, ditolak pemerintah.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengusulkan agar honorer diikutkan seleksi PPPK paruh waktu.
Jika instansi membutuhkan PPPK penuh waktu, maka PPPK paruh waktu yang diprioritaskan.
Model PPPK penuh waktu dan paruh waktu mendapat sorotan kalangan honorer.
Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto mengungkapkan banyak yang bingung dengan kebijakan pemerintah saat ini. Komitmen penyelesaian honorer makin tidak jelas.
"Seolah-olah honorer ini dianggap beban negara. Kami ini honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan instansi pemerintah ini apa sih kerjanya kalau bukan untuk mensejahterakan rakyatnya," kata Sahirudin kepada JPNN.com, Kamis (6/7).