Dipailitkan Pengadilan, Telkomsel Melawan
Jumat, 14 September 2012 – 19:51 WIB
JAKARTA - PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/9). Vonis majelis PN Niaga didasari pertimbangan bahwa Telkomsel tidak dapat membayar utang senilai Rp5,3 miliar kepada PT Prima Jaya Informatika. Telkomsel terbukti memiliki utang jatuh tempo dari sekurang-kurangya dua kreditur yang dapat ditagih.
Majelis juga telah menunjuk hakim pengawas dari PN Niaga Jakpus, dan mengangkat tiga kurator yakni Feri Samad, Edino Girsang dan M Sodikin untuk mengawasi proses kepailitan. Dengan demikian, maka Telkomsel berada di bawah pengawasan kurator yang ditunjuk majelis hakim.
Usai sidang, Kuasa Hukum PT Prima Jaya, Kantha Cahya, mengatakan, permohonan kliennya telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Kepailitan. Yakni terpenuhinya syarat pailit, yaitu ada utang jatuh tempo dari dua pihak atau lebih. Selain dengan PT Prima Jaya Informatika, PT Telkomsel juga berhutang pada kreditur lain, yakni PT Extend Media Indonesia. Besara adalah Rp21.031.561.274 dan Rp19.294.652.520.
JAKARTA - PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/9). Vonis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jelajahi Arab Saudi, Titi Kamal Belajar Sejarah Masa Lalu
-
Asmindo dan AHEC Bekerja Sama Meningkatkan Industri Furniture
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Penyerahan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik Hasil Redistribusi Tanah di Banyuwangi
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Citilink Indonesia Terbangi Kendari
Sabtu, 17 Juni 2017 – 04:16 WIB - Bisnis
Lion dan Batik Air Tambah Rute Baru
Rabu, 07 Juni 2017 – 14:15 WIB - Bisnis
Juni 2017, Citilink Buka Rute Jakarta-Kendari
Selasa, 30 Mei 2017 – 14:25 WIB - Bisnis
Lion Air Siapkan Rute Bandung-Pekanbaru
Jumat, 26 Mei 2017 – 16:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
Kamis, 02 Mei 2024 – 12:03 WIB - Olahraga
Link Live Streaming Proliga 2024 Seri Semarang: Laga Panas BIN vs LavAni Tersaji
Kamis, 02 Mei 2024 – 13:07 WIB - Bulutangkis
Hasil Uber Cup 2024: China dan Jepang Mulus ke Semifinal
Kamis, 02 Mei 2024 – 13:04 WIB - Jateng Terkini
Belasan Suporter PSS Sleman Diamankan Polisi Solo, Kenapa?
Kamis, 02 Mei 2024 – 12:14 WIB - Kriminal
TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara
Kamis, 02 Mei 2024 – 11:15 WIB