Dipailitkan Pengadilan, Telkomsel Melawan
Jumat, 14 September 2012 – 19:51 WIB
Sebelumnya, PT Telkomsel digugat pailit PT Prima Jaya Informatika, perusahaan yang bergerak di bidang IT dan telekomunikasi. Telkomsel dinilai secara sepihak membekukan kontrak kartu voucher Prima, yang didistribusikan oleh Prima Jaya dengan nilai kerjasama Rp200 miliar. Akibat batal kontrak secara sepihak, PT Telkomsel mempunyai utang Rp5,3 miliar yang belum dibayar ke PT Prima Jaya Informatika.
Menyikapi putusan tersebut, Head of Corporate Communication PT Telkomsel, Ricardo Indra, menyatakan bahwa perusahaannya melawan putusan itu dengan mengajukan banding. "Kami hormati dan kami akan ajukan banding atas putusan ini," kata Ricardo. (fas/jpnn)