Dipaksa Kerja, Lutut TKW Terancam Amputasi
Selasa, 27 Oktober 2009 – 07:58 WIB
Natonis meyayangkan korban dipekerjakan secara paksa walaupun sudah mengalami kecelakaan dan mendapat luka serius. Lebih disayangkan lagi, pihak Agen tidak menyampaikan informasi kepada perusahaan yang mengirim korban terkait kejadian tersebut. Akibatnya, orangtua korban tidak mendapat informasi mengenai kecelakaan itu. Apjati NTT mendesak Agen bertanggungjawab, karena terjadi kecelakaan akibat kelalaian majikan mempekerjakan korban.
Sebelum melapor ke Apjati, pihak keluarga korban bermaksud melaporkan kejadian tersebut di Mapolresta Kupang. Hanya saja, penyidik mengarahkan agar melapor saja ke APJATI atau instansi pemerintah terkait, karena ini merupakan masalah antarnegara. Atas saran tersebut, keluarga korban lalu mendatangi APJATI NTT.
Secara terpisah, Direktur PT. Magrati, Iwan Sitinjak yang dikonfirmasi JPNN kemarin, menjelaskan, pihaknya juga sudah mendapat informasi mengenai kasus ini. Dikatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan agensi di Malaysia untuk memproses pemulangan korban ke Kupang. "Tapi peristiwa yang dialami korban adalah murni kecelakaan," ucapnya.