Dipanggil Jaksa, Bos Asindo Mangkir
Selasa, 20 November 2012 – 02:28 WIB
Dalam dakwaan JPU, diketahui bentuk penipuan terdakwa dalam perkara ini adalah melakukan pembayaran besi beton dengan menggunakan cek kosong dan berusaha mengganti dengan tujuh bilah tanah, akan tetapi tanah yang diserahkan kepada direktur PT Roda Mas Baja Inti sebagai pembayaran atas pembelian besi beton itu belakangan diketahui sebagai tanah sengketa sehingga ditolak oleh korban.
Terpisah, tim penasehat hukum korban penipuan yakni Direktur PT Roda Mas Baja Inti atas nama Jemmy Gautama dan David Gautama, Rudianto Lallo mengharapkan agar eksekusi penahanan segera dilakukan agar penegakan hukum tidak berjalan setengah-setengah. Menurut dia, kliennya yang menjadi korban penipuan cukup lama bersabar dengan tindakan kedua terpidana yakni Jhon Luchman dan Frans Tunggono. "Jangan ada pihak-pihak yang merasa kebal hukum,"tegasnya. (id)