Dipanggil Jaksa, Bos Asindo Mangkir
Selasa, 20 November 2012 – 02:28 WIB
MAKASSAR - Direktur PT Asindo Jhon Luchman dan Direktur PT Karunia Sukses Sejati Frans Tunggono mangkir dari panggilan yang dilayangkan pihak Kejari Makassar. Pemanggilan dilakukan pada kedua terpidana terkait dengan pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mejatuhkan hukuman tiga tahun kurungan penjara pada keduanya. Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Makassar Irwan Datuiding mengatakan, kedua terpidana mangkir dari panggilan pertama yang dilayangkan jaksa. "Panggilan kedua akan kami layangkan hari ini (kemarin) untuk menghadap tiga hari kedepan," kata Irwan seperti yang dilansir FAJAR (JPNN Group), Selasa (20/11).
Irwan menyebutkan, pemanggilan terhadap kedua terpidana akan dilakukan sampai tiga kali sebelum dilakukan eksekusi putusan MA secara paksa. Pihak Kejari Makassar juga memastikan akan melakukan penahanan terhadap Jhon Luchman dan rekannya Frans Tunggono, yang telah divonis oleh MA tiga tahun kurungan penjara.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pihak kejaksaan tidak pernah berupaya untuk melawan putusan MA dengan tidak melakukan penahanan. Menurut dia, Kejari baru menerima turunan salinan putusan MA terkait kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kasus penipuan yang dilakukan Jhon Luchman dan Frans Tunggono.