Dipanggil Jaksa, Tiga Tersangka Mangkir, Dua Sakit
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menggeber penyidikan dugaan korupsi pengadaan buku pelajaran Agama Budha tahun 2012 untuk Pendidikan Anak Usia Dini Sekolah Dasar dan Pendidikan Menengah.
Kasus yang telah menjerat lima tersangka ini terus diusut. Lima tersangka itu pun dipanggil Kejagung hari ini, Jumat (13/3). Kelima tersangka itu adalah Dirut PT Samuaraya Samson Sawangin (SS), Dirut CV Kurnia Jaya Edi Sriyanto (ES), dan pihak swasta lainnya Wilton Nabeat (WN).
Selain itu, ada pula mantan Dirjen Bimas Budha Joko Wuryanto (JW) dan Direktur urusan Pendidikan Agama Buddha selaku Pejabat Pembuat Komitmen Heru Budi Santosa (HBS),
Namun, kelima tersangka tak memenuhi panggilan penyidik. "Tersangka WN, tersangka ES, dan tersangka SS tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Jumat (13/3).
Sementara, tersangka HBS tidak hadir dengan alasan sakit "Sebagaimana surat keterangan sakit dari Poliklinik Kementerian Agama yang ditandatangani oleh dr Dadang Gunadi Y tertanggal 13 Maret 2015," ujar Tony.
Tersangka AJW juga tak hadir dengan alasan sakit sebagaimana surat keterangan istirahat atau sakit dari Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali, Nomor: 1997/III/28C tanggal 13 Maret 2015 yang ditandatangani oleh dr. Sumardjo.
Penyidikan pengadaan buku pelajaran Agama Buddha tahun 2012 untuk PAUD SD dan Pendidikan Menengah pada Ditjen Bimas Budha Kemenag dengan anggaran sekitar Rp 7,2 miliar diduga telah terjadi rekayasa tender dan mark up.
Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang terkait serta berhubungan dengan dugaan korupsi tersebut. (boy/jpnn)