Dipanggil KPK, DL Sitorus Mangkir
Sebagai Saksi Kasus Suap Hakim IbrahimKamis, 15 April 2010 – 03:30 WIB
Sebelumnya Johan juga mengungkapkan bahwa DL Sitorus dipanggil untuk diperiksa bagi hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI, Ibrahim, yang menjadi tersangka karena diduga menerima suap dari pengacara bernama Adner Sirait. "Jadwalnya, (DL Sitorus) dipanggil jadi saksi bagi hakim Ib (Ibrahim). Kita juga jadwalkan pemeriksaan atas AS (Adner Sirait) yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut," sambung Johan.
Seperti diketahui, kasus suap itu diduga bermula dari sengketa tanah seluas 9,9 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat. Tanah itu disengketakan oleh Pemda DKI dengan PT Sabar Ganda, sebuah perusahaan milik DL Sitorus. Perkara itu terdaftar di PT TUN dengan nomor register 36/B/2010/PT.TUN.JKT.