Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dipanggil KPK Lagi, Miryam Diminta Kooperatif

Selasa, 18 April 2017 – 10:33 WIB
Dipanggil KPK Lagi, Miryam Diminta Kooperatif - JPNN.COM
Miryam S Haryani. Foto: dok/JPNN.com

Febri menjelaskan, Elza diperiksa untuk mendalami motif pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Miryam. Tak hanya itu, penyidik KPK juga ingin mengetahui pihak-pihak yang mempengaruhi Miryam dalam memberikan kesaksian di sidang e-KTP.

KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka pada 5 April lalu. Itu setelah Miryam ketahuan banyak memberikan keterangan tidak jujur dalam sidang dua terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto.

Miryam bahkan mencabut semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya saat menjadi saksi dalam sidang e-KTP. Terutama, keterangannya soal aliran uang panas proyek e-KTP kepada sejumlah anggota DPR.

Atas perbuatannya, Miryam diduga melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 UU Tindak Pidana Korupsi. (Put/jpg)

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Anggota Komisi II DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani dalam penyidikan kasus dugaan memberikan

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News