Dipanggil KPK Lagi, Miryam Diminta Kooperatif
jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Anggota Komisi II DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani dalam penyidikan kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang perkara e-KTP.
Ini merupakan panggilan kedua Miryam setelah mangkir pada 13 April lalu.
"MSH kembali dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka setelah tidak hadir pada 13 April 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (18/4).
Menurut Febri, penjadwalan ulang itu sesuai permintaan kuasa hukum Miryam yang meminta dijadwalkan pemeriksaan hari ini.
Dia pun berharap Miryam kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Jika Miryam kembali tak memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini, pihaknya akan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap wanita yang kini duduk di Komisi V DPR.
"Kami harap MSH datang, karena kalau jadwal ulang gak datang, kami pertimbangkan memanggil kembali," ujar Febri.
Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa pengacara Elza Syarief sebagai saksi untuk tersangka Miryam dalam kasus memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara e-KTP, kemarin Senin (17/4).