'Dipanggil Presiden Jokowi ke Istana atau Saya Meninggal'
Di Aceh, sebut Indra, dia sempat bertemu dan bercengkerama dengan mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Mereka bercerita soal perjalanan hidupnya termasuk pengalamannya saat dipenjara. “Kisahnya sangat menyentuh, takkan saya lupakan seumur hidup,” imbuhnya.
Ditanya lebih detail tentang GAM, ia enggan menjawabnya karena sudah berjanji tidak akan menceritakan hal-hal detail soal mantan anggota GAM tersebut.
Dalam perjalanannya, Indra membawa bendera merah putih dan spanduk yang mengkritik soal peradilan di Indonesia. Atas itu pula, dia kerap diusir warga karena dianggap orang gila. Ada juga pengurus masjid yang mengiranya pengemis, sehingga berniat bersedekah.
“Saya kan pakai spanduk. Jadi saat masuk warung, dipikir orang gila, ya diusir. Ada juga saat saya beristirahat di dekat masjid, saya pun ditanya salah seorang yang ingin ngaji. “Bapak kenapa di sini?” Saya jawab lagi tiduran, capek. “Bapak mau sedekah ya, nanti saya mintakan sama-sama ibu pengajian ya”,” ujarnya mengenang kejadian lucu yang dialaminya.
Namun dengan rendah hati, dia menolak niat baik orang tersebut. Bahkan, Indra selalu menolak bila ditawari uang atau makanan oleh warga sekitar kampung yang dilaluinya. Baginya, bekal uang yang dibawanya dari kampung halamannya sudah cukup untuk menanggung biaya perjalanan.
Didampingi para aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Senin (14/3), Indra akan mendatangi kantor Gubernur Sumbar. Rencananya, Indra akan meminta tanda tangan sebagai bukti bahwa dia sudah menjejakkan kaki di Ranah Minang ini.
“Sudah empat tanda tangan yang saya dapatkan, masing-masing pejabat di Aceh dan Medan, Riau dan Kepri. Senin besok, saya akan datangi kantor gubernur Sumbar untuk meminta hal serupa,” ujarnya.
Dalam aksi jalan kaki keliling Nusantara, Indra tidak pernah letih menyuarakan keadilan atas kasus tabrak lari anaknya Rifki pada tahun 1993 silam. Kasus itu sendiri, menurutnya, hingga kini tidak pernah jelas. Bahkan sampai era pemerintahan Presiden Jokowi saat ini, tidak ada kepastian hukum terhadap pelaku.