Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dipecat, 3 Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur juga Dituntut Hukuman Mati

Senin, 27 November 2023 – 13:28 WIB
Dipecat, 3 Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur juga Dituntut Hukuman Mati - JPNN.COM
Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena membacakan tuntutan dalam sidang kasus pembunuhan Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023). ANTARA/Syaiful Hakim

Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa tidak ada.

Seusai mendengarkan tuntutan Oditur Militer, majelis hakim yang dipimpin oleh Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pleidoi) atas tuntutan Oditur Militer tersebut.

"Saya kasih waktu satu minggu kepada para terdakwa untuk menyiapkan pledoi. Sidang akan dilanjutkan pada 4 Desember 2023 dengan agenda pembacaan pembelaan para terdakwa," kata Rudy.

Perbuatan pidana itu berlangsung pada 12 Agustus 2023 dan jasad korban dibuang pada pukul 01.00 WIB 13 Agustus 2023 di daerah Purwakarta, Jawa Barat.

Jasad Imam Masykur ditemukan oleh anak kecil berusia 9 tahun di Sungai Citarum.

Jasad Imam ditemukan tersangkut eceng gondok di permukaan sungai yang dalamnya sekitar lima meter.

Anak itu melapor ke orang dewasa yang berada di sekitar sungai, yaitu pegawai Perum Jasa Tirta yang beristirahat di sekitar tepian sungai.

Keluarga Imam Masykur melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan dari keluarga itu berdasarkan isi pesan, telepon dan panggilan video (video call) dari korban serta para pelaku ke keluarga Imam Masykur saat penyiksaan dan penculikan itu terjadi.

Oditur Militer Jakarta menuntut hukuman mati terhadap tiga oknum prajurit TNI pembunuh berencana Imam Masykur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close