Dipecat dari Polri Lantaran Kasus Narkoba, RO Berulah Lagi, Tak Ada Ampun
Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka RO dan AR, lanjut Alvin, diperoleh informasi bahwa AR sudah terlebih dulu menjual tiga paket sabu kepada seorang oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang berinisial H.
Berangkat dari informasi itu, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang langsung berkoordinasi dengan pihak Rutan Tanjungpinang.
Sampai saat ini, pihak kepolisian belum bisa menemui H, baik di rutan maupun di rumahnya.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Rutan untuk mengamankan H, tetapi terkesan tidak kooperatif. Kami akan melayangkan surat pemanggilan kepada H, karena sampai saat ini keberadaannya belum diketahui," katanya menegaskan.
Sementara, kedua tersangka narkoba RO dan AR sudah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(antara/jpnn)