Dipecat IDI, Ini Kode Etik yang Dilanggar Dokter Terawan
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Beni Satria mengungkapkan pelanggaran etik oleh mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Beni menyebutkan, ada empat pasal yang dilanggar Terawan sehingga diberhentikan dari keanggotaan IDI.
"Panduan yang kami gunakan adalah kode etik kedokteran," kata Beni dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi IX DPR RI, Senin (4/4).
Kode etik yang dilanggar Terawan adalah pasal 4 yaitu kewajiban seorang dokter untuk menghindari perbuatan yang bersifat memuji diri sendiri.
"Tentu bukti-bukti (pelanggaran, Red) itu ada pada MKEK (Majelis Kehormatan Kode Etik Kedokteran)," tambah Beni.
Selain itu, Terawan diduga melanggar kode etik kedokteran pasal 6.
Yakni, mewajibkannya berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang kebenarannya belum teruji.
Kemudian, lanjut Beni, ada pasal 3 Kode Etik Kedokteran Ayat 17 yang menjelaskan seorang dokter seyogianya tidak menarik honorarium dalam jumlah yang tidak pantas dan bertentangan dengan rasa kemanusiaan.