Dipecat sebagai Anggota Polri, Bripka Rani Gugat Kapolda, Ini Respons Irjen Risyapudin
Sedangkan, untuk KRDT berdasarkan laporan dari GS yang merupakan suami dari tersangka dalam hal kekerasan fisik dengan laporan Polisi Nomor: LP/07/III/2021/Malut/SPKT pada 6 Januari 2021.
"Langkah PTDH yang dilakukan Polda Malut ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Polri tidak ragu untuk memecat 30, 50 atau pun 500 oknum anggotanya yang merusak institusi dari dalam untuk menyelamatkan 400.000 lebih anggota Polri yang telah berbuat baik," ujarnya.
Dia menegaskan, Polda Malut tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum.
"Anggota yang mencoreng nama institusi Polri akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Karena itu, dia juga mengimbau masyarakat Malut yang mendapati oknum polisi menyimpang agar segera melaporkan ke Propam Polri di Mako Kepolisian terdekat.
BACA JUGA: Perkosa Mahasiswi, Bripka Bayu Tamtomo Didesak Segera Dipecat dari Polri
Sebelumnya, Polda Malut telah menggelar upacara PDTH terhadap delapan oknum personelnya karena melakukan pelanggaran sangat berat berupa meninggalkan tugas dan kasus perselingkuhan.(antara/jpnn)