Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putusan Sementara terhadap PT EBTel Dinilai Janggal

Kamis, 25 Juli 2024 – 21:34 WIB
Putusan Sementara terhadap PT EBTel Dinilai Janggal - JPNN.COM
Penasihat hukum PT Era Bangun Telecomindo (PT EBTel) Francisca Romana menilai ada kejanggalan pada putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus kliennya berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum PT Era Bangun Telecomindo (PT EBTel) Francisca Romana menilai ada kejanggalan pada putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus kliennya berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara.

Keputusan ini diambil berdasarkan gugatan yang dikabulkan seluruhnya pada 17 Juli 2024.

Dalam putusannya, hakim mengabulkan permohonan PKPU Sementara yang diajukan pemohon, PT Pasifik Mora Tama, di mana menetapkan termohon PKPU, yakni PT EBTel dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan.

Adapun kejanggalan dimaksud menurut Francisca, salah satu anggota hakim pemutus PKPU bernama Yusuf Pranowo. Yusuf juga ditunjuk sebagai hakim Pengawas dalam proses PKPU Sementara PT EBTel.

“Ini, kan, aneh. Wajar kami pertanyakan independensinya,” kata Francisca, Kamis (25/7).

Kejanggalan lainnya, menurut Francisca, terkait tidak dimuatnya keterangan saksi-saksi yang bernama Daniel dan Werdi Simanjutak, yang telah diperiksa di depan persidangan dan di bawah sumpah pada 27 Juni 2024.

“Putusan tersebut tidak memuat keterangan saksi dua saksi yang pernah diperiksa di muka persidangan, yakni saksi Daniel dan Werdi Simanjuntak,” tegas dia.

Menurut Francisca, keterangan kedua saksi sangat substantif terhadap duduk persolan perkara. Kedua saksi mengakui pekerjaan belum dapat diselesaikan, sedangkan saksi Werdi Simanjuntak mengetahui adanya tahapan pelaksanaan pembayaran, yaitu 20 persen DP, 30 persen ATP Elektrikal, 45 persen ATP Sipil, dan 5 persen Retensi.

Keputusan ini diambil berdasarkan gugatan yang dikabulkan seluruhnya pada 17 Juli 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News