Diperdaya Pacar, ABG Dijual ke Pria Hidung Belang
Kamis, 07 Februari 2013 – 15:07 WIB
"Pindah-pindah hotel, dan tinggal bersama. Sudah sepuluh kali melakukan hubungan," ujarnya.
Sementara, Rh, pacar korban akhirnya diringkus polisi di Jalan Ganet Tanjungpinang. Karena perbuatannya yang memperdaya pacarnya sendiri, dia dijerat dengan pasal 81 jo pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,
"Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya, dan saat ini kita tetapkan dia sebagai tersangka untuk diproses secara hukum," ujar Memo