Diperiksa 8 Jam, Edi Mengaku Hanya Diskusi
Kamis, 18 Februari 2010 – 19:49 WIB
Modus pertama, lanjut Edi, adalah dengan tuduhan penyuapan kepada pimpinan KPK. Tuduhan penyuapan gagal, Anggodo lantas menggunakan cara kedua yakni kriminalisasi terhadap Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto, Chandra M Hamzah dan Mochammad Jasin.
"Kalau mereka ditahan, kan pimpinan KPK tinggal satu (Haryono Umar). Kalau tinggal satu, masa iya nggak bubar. Kalau bubar kan Anggoro selamat. Kurang lebih begitu," kata Edi, yang mengaku diharuskan menjawab 10 pertanyaan.