Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Diperiksa Bareskrim, Tridianto Tuding Sarat Kepentingan

Senin, 24 Februari 2014 – 09:54 WIB
Diperiksa Bareskrim, Tridianto Tuding Sarat Kepentingan - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Juru Bicara Organisasi Kemasyarakatan Perhimpunan Pergerakan Indonesia Tridianto dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Senin (24/2).

Ia akan digarap dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana beberapa waktu lalu.

Dikonfirmasi JPNN, Senin (24/2), Tridianto membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan oleh Bareskrim itu sebagai terlapor dalam kasus ini.

Namun, Tridianto menegaskan bahwa pemanggilan dan pemeriksaannya itu sarat kepentingan politik.

"Ya, saya kira pemanggilan atau pemeriksaan saya hari ini sebagai terlapor sarat kepentingan politik karena dalam panggilan saya dituduh menghina," kata Tridianto menjawab JPNN, Senin (24/2).

Karenanya Tridianto merasa tidak bersalah dalam kasus ini. Menurutnya, ini adalah upaya pembungkaman terhadap dirinya yang selama ini kritis. "Menurut saya siapa yang dihina dan siapa yang menghina, kasus ini kan yang pertama menghembuskan dari awal Ma'mun Murod. Dan saya merasa tidak bersalah. Jadi ini syarat kepentingan politik untuk membungkam saya," ungkap loyalis Anas Urbaningrum ini.

Bekas Ketua DPC Partai Demokrat Cilacap, Jawa Tengah, itu menegaskan, dengan cara seperti ini dirinya sudah berhasil dibungkam. "Dengan cara seperti ini mereka berhasil membungkam saya. Dan anehnya Ma'mun Murod malah tidak dipanggil," kata dia.

Apakah akan melapor ke Komisi Kepolisian Nasional atau DPR terkait hal ini? Tridianto mengaku masih belum tahu. "Karena belum tahu materi pemeriksaannya bagaimana," pungkasnya.

JAKARTA - Juru Bicara Organisasi Kemasyarakatan Perhimpunan Pergerakan Indonesia Tridianto dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News