Diperiksa Bareskrim, Tridianto Tuding Sarat Kepentingan
jpnn.com - JAKARTA - Juru Bicara Organisasi Kemasyarakatan Perhimpunan Pergerakan Indonesia Tridianto dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Senin (24/2).
Ia akan digarap dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana beberapa waktu lalu.
Dikonfirmasi JPNN, Senin (24/2), Tridianto membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan oleh Bareskrim itu sebagai terlapor dalam kasus ini.
Namun, Tridianto menegaskan bahwa pemanggilan dan pemeriksaannya itu sarat kepentingan politik.
"Ya, saya kira pemanggilan atau pemeriksaan saya hari ini sebagai terlapor sarat kepentingan politik karena dalam panggilan saya dituduh menghina," kata Tridianto menjawab JPNN, Senin (24/2).
Karenanya Tridianto merasa tidak bersalah dalam kasus ini. Menurutnya, ini adalah upaya pembungkaman terhadap dirinya yang selama ini kritis. "Menurut saya siapa yang dihina dan siapa yang menghina, kasus ini kan yang pertama menghembuskan dari awal Ma'mun Murod. Dan saya merasa tidak bersalah. Jadi ini syarat kepentingan politik untuk membungkam saya," ungkap loyalis Anas Urbaningrum ini.
Bekas Ketua DPC Partai Demokrat Cilacap, Jawa Tengah, itu menegaskan, dengan cara seperti ini dirinya sudah berhasil dibungkam. "Dengan cara seperti ini mereka berhasil membungkam saya. Dan anehnya Ma'mun Murod malah tidak dipanggil," kata dia.
Apakah akan melapor ke Komisi Kepolisian Nasional atau DPR terkait hal ini? Tridianto mengaku masih belum tahu. "Karena belum tahu materi pemeriksaannya bagaimana," pungkasnya.