Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Diperiksa Bawaslu Pamekasan, Gus Miftah Bilang Begini

Senin, 08 Januari 2024 – 17:02 WIB
Diperiksa Bawaslu Pamekasan, Gus Miftah Bilang Begini - JPNN.COM
Pemilik Pondok Pesantren Ora Aji Miftah Maulana atau Gus Miftah (kanan) saat menerima kedatangan rombongan Bawaslu Pamekasan Jawa Timur di kediamannya Ponpes Ora Aji Padukuhan Tundan, Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Senin (8/1/2024). ANTARA/Victorianus Sat Pranyoto

Menurut dia, hasil pemeriksaan ini akan dikaji untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Kami juga sudah meminta data dari Bawaslu Kabupaten Sleman terkait kedudukan Gus Miftah ini, apakah merupakan anggota tim kampanye salah satu capres atau tidak, baik itu di tingkat pusat maupun daerah," katanya.

Sementara itu, Gus Miftah mengatakan bahwa dirinya sejak awal siap untuk diperiksa terkait dugaan politik uang tersebut.

Menurut dia, apa yang dilakukannya itu sepengetahuan dirinya bukan merupakan politik uang.

Sebab, dia mengaku bukan merupakan anggota tim kampanye pasangan capres-cawapres baik tingkat nasional maupun daerah.

"Bisa dicek di KPU bahwa saya bukan anggota tim kampanye, sedangkan yang bisa dijerat melanggar adanya calon ataupun tim kampanye," katanya.

Dia mengatakan yang dilakukan tersebut juga bukan merupakan kegiatan kampanye, karena dirinya diundang datang oleh pengusaha tembakau di Madura dengan acara "ngopi-ngopi" saja.

"Awalnya, saya, kan, hanya diajak untuk 'ngopi-ngopi' saja, namun, sampai lokasi cukup heran karena ternyata banyak yang datang, kemudian ada kegiatan bagi-bagi uang itu dan uang itu juga bukan untuk politik uang. Kalau tujuannya politik uang, ya, pasti tidak mungkin dilakukan secara terbuka seperti itu, pasti akan sembunyi-sembunyi," katanya. (antara/jpnn)

Penceramah Gus Miftah Dicecar Bawaslu Pamekasan dengan 28 pertanyaan terkait dugaan politik uang.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close