Diperiksa Kasus saat Masih Muda, Sandi Mengadu ke Prabowo
Sebelumnya, tanah itu diklaim milik Djoni Hidayat, sekaligus pelapor perkara tersebut. Sandi menyatakan, Djoni telah menyetujui penjualan tanah itu. Sementara itu, posisi Djoni dalam Japirex yakni salah satu direktur bersama di perusahaan itu.
Dalam perkara ini, Sandi mengaku bahwa dirinya telah melaporkan kepada pimpinan Partai Gerindra Prabowo Subianto. “Semua arahan sudah saya sampaikan juga ke Pak Prabowo. Ini klir,” terang dia.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono menuturkan, pemeriksaan Sandi berkaitan dengan pengalihan hak hingga aset berupa tanah 3000 meter persegi.
“Apakah sudah ada pengalihan hak, di situ, kami perdalam. Apakah pengalihan hak itu sepengetahuan Sandi atau tidak,” terangnya, saat dikonfirmasi Jawa Pos.
Lantas, apakah Sandi akan menjadi tersangka? Argo belum bisa bisa menjawab. Dia juga mengaku belum dapat memaparkan bagaimana keterlibatan Wagub DKI tersebut.
Menurutnya, polisi akan menunggu hasil dari gelar perkara oleh penyidik. “Semua harus berdasarkan fakta hukum, tidak bisa berandai-andai. Fakta hukum yang menjadi patokannya,” tambahnya.
Sandi diseret oleh Djoni pada Maret 2017 lalu. Ada dua orang yang dilaporkan oleh Djoni. Yakni, Sandi dan Andreas Tjahjadi.
Dalam laporan itu, polisi mensangkakan keduanya dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 atau Pasal 266 KUHP. Hingga kini, polisi masih menetapkan seorang tersangka, Andreas Tjahjadi sejak November 2017 lalu. (sam)