Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Diperiksa Kejagung, Wabup Lampung Selatan Mengaku Silaturahmi

Senin, 03 November 2014 – 21:21 WIB
Diperiksa Kejagung, Wabup Lampung Selatan Mengaku Silaturahmi - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Bupati Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Eki Setyanto hari ini (3/11) memenuhi panggilan Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung. Eki dipanggil guna dimintai keterangan sebagai saksi terkait pemeriksaan internal Kejagung terkait dugaan suap kepada Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, AA.

Kabar yang beredar, AA diduga menerima suap terkait penanganan perkara pemalsuan akta kredit di BRI Cabang Teluk Betung. Kasus pemalsuan akta kredit itu telah mengantar Melin Asyani Wijaya yang juga istri Eki sebagai terdakwa.

Namun usai diperiksa, Eki membantah ada aliran uang ke Wakajati Lampung. "Saya klarifikasi itu tidak benar. Itu ngaco," kata Eki di Kejagung, Senin (3/11).

Selebihnya, ia enggan menjelaskan lebih lanjut soal pemeriksaannya. Dia beralasan kedatangannya hanya untuk bersilaturahmi. "Saya ke sini dalam rangka silaturahmi," ujar dia.

Namun, pengacara Eki, Handoko mengatakan bahwa kliennya diundang Jamwas untuk memberikan klarifikasi terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik. Hanya saja, Handoko enggan menyebut identitas oknum jaksa yang kini tengah diproses Kejagung itu.

“Kita tidak bisa sebutkan karena ini terkait pemeriksaan internal di kejaksaan. Karena ini menyangkut internal kejaksaan,  bukan pro-justisia, kita tidak bisa jelaskan ke publik," kata Handoko.

Namun, ia membenarkan bahwa pemeriksaan internal itu terkait penanganan sebuah perkara di Lampung. "Jadi, kita datang kesini hanya untuk memberikan klarifikasi. (Eki) tidak ada tersangkut dengan perkara. Itu internal, perilaku (oknum jaksa)," ungkap Handoko.

Informasi yang dihimpun, Melin selaku Komisaris Utama PT Natar Perdana Abadi (NPA) menjadi terdakwa perkara kredit fiktif sebesar Rp 82 miliar di Bank BRI Cabang Teluk Betung. Kendati sudah divonis satu tahun penjara, Melin tak kunjung ditahan. Padahal kasus tersebut sudah berlangsung sejak 2012 lalu.(boy/jpnn) 

JAKARTA - Wakil Bupati Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Eki Setyanto hari ini (3/11) memenuhi panggilan Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News