Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Diperiksa KPK, Arief Budiman Dicecar 22 Pertanyaan

Selasa, 28 Januari 2020 – 23:32 WIB
Diperiksa KPK, Arief Budiman Dicecar 22 Pertanyaan - JPNN.COM
Ketua KPU Arief Budiman. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Komisioner KPU Viryan Azis perihal mekanisme pelaksanaan pergantian antarwaktu (PAW) di KPU.

Arief dan Viryan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful (SAE) dari unsur swasta dalam penyidikan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Materi pemeriksaannya masih terkait dengan bagaimana mekanisme PAW dan terkait dengan pelaksanaan pemilu legislatif dan seterusnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/1).

Dalam kasus PAW DPR ini, selain Saeful, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE), mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), dan kader PDIP Harun Masiku (HAR) yang saat masih menjadi buronan.

Usai diperiksa, Arief mengaku dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik KPK soal kewenangannya sebagai Ketua KPU. Selain itu, ia juga ditanya soal relasinya dengan Wahyu Setiawan, dan juga respons dari KPU atas surat-surat dari PDI Perjuangan perihal pengajuan Harun dalam PAW tersebut.

Sementara Viryan juga mengaku dikonfirmasi soal proses pergantian PAW calon terpilih anggota DPR RI 2019-2024 Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.

Dalam konstruksi perkara kasus itu, KPK menjelaskan pada awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan advokatnya Donny Tri Istiqomah mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.

Arief dan Viryan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful (SAE) dari unsur swasta dalam penyidikan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close