Diperiksa KPK, Jero Wacik Jelaskan Tata Cara Penentuan Harga Gas
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kepada kepala SKK Migas yang menjerat Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon
Usai diperiksa sekitar 6,5 jam, Jero mengaku membeberkan mengenai tata cara penentuan harga gas kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tentang bagaimana tata cara dalam penentuan harga gas. Saya jelaskan semua pada penyidik," kata Jero di KPK, Jakarta, Senin (9/6).
Jero menjelaskan, apabila ada perusahaan yang mau membeli gas, harus membeli kepada Kontraktor Kontrak Kerjasama yang mempunyai konsesi gas. Soal pembelian itu juga diawasi oleh SKK Migas.
"Ada tim di situ. Tim hukum, tim teknis, tim ekonomi mengenai alokasi gas ada tim di situ. Nah, setelah tim oke semua, Kepala SKK Migas mengajukan itu ke Dirjen Migas di Kementerian ESDM. Begitu prosesnya," ujar Jero.
Jero menjelaskan, rekomendasi dari SKK Migas disampaikan ke Kementerian ESDM. Kalau masih ada yang kurang maka dikembalikan lagi ke SKK Migas.
"Sampai di dirjen, di situ ada tim lagi, tim hukum, tim teknis, sampai tim ekonomi. Kalau tidak oke di sana, re-evaluasi namanya, dikembalikan ke SKK Migas untuk diperbaiki. Tapi kalau sudah oke, naik ke kami, ke saya, ke menteri," ucap Jero.
Kementerian, lanjut Jero, juga melakukan penilaian. Apabila sudah benar semua maka menteri akan memberikan persetujuan.