Diperiksa KPK, Jero Wacik Jelaskan Tata Cara Penentuan Harga Gas
Senin, 09 Juni 2014 – 18:10 WIB
"Nah, biasanya diturunkan kembali pada sekjen, wamen, dan biro hukum, di sana diproses, dievaluasi ulang, namanya pendalaman akhir. Kalau sudah setuju semua, aturannya, benar jumlah gasnya cocok, dan kepentingan dalam negeri sudah oke, maka diparaf semua oleh beliau-beliau itu. Kalau sudah diparaf semuanya, baru saya tandatangani," tutur Jero.
Namun Jero menyatakan, surat dari PT KPA belum sampai ke dirinya. "Jadi yang Parna Industri itu belum sampai ke saya, masih di SKK Migas urusannya," tandasnya. (gil/jpnn)