Diperiksa KPK Lagi, Azis Syamsuddin Sudah Pakai Batik Merah
Senin, 22 November 2021 – 16:07 WIB
Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali, yakni USD 100 ribu, SGD 17.600, dan SGD 140.500.
Atas tindakan memberikan uang itu, Azis disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)