Diperiksa KPK, Novanto Bantah Bicarakan PLTU Riau-1 dengan Sofyan Basir
Rabu, 15 Mei 2019 – 03:00 WIB
BACA JUGA: Sofyan Basir Lawan KPK, Layangkan Gugatan Praperadilan
Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1,” beber Saut.
Dalam kasus ini Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (okt)