Diperiksa Sebagai Tersangka, Vanessa Angel Bakal Langsung Ditahan?
"Kemungkinan yang akan kami lakukan adalah bahwa syarat objektif dari pelanggaran pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun itu akan kami bebankan. Syarat subjektifnya tergantung penyidik. Kemungkinan besar kami akan melakukan penahanan tersangka (Vanessa Angel, Red)," tegas Barung di Mapolda Jatim, Rabu (30/1).
Baca juga: Vanessa Angel Terharu Dapat Dukungan dari Keluarga
Diketahui, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti mengeksplore dirinya sendiri melalui konten foto dan video porno yang dikirimkan ke muncikari untuk kegiatan prostitusi online.
Dugaannya, foto dan video tersebut digunakan untuk menggoda para calon pelanggannya. Atas perbuatannya itu, Vanessa Angel dikenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang kesusilaan. (Rus/jay/jpc/jpnn)