Diperketat, Wajib Lapor Pengusaha Konstruksi
Senin, 16 November 2009 – 18:57 WIB
Setiap pelaporan yang telah mendapatkan klarifikasi dari Badan Pelaksana Registrasi Usaha (BPRU), akan diberikan Nomer Kode Pekerjaan Konstruksi (NKPK). Sementara untuk pekerjaan yang diperoleh setelah Juli 2009, wajib melaporkan selambat-lambatnya 60 hari setelah serah terima pekerjaan. Semua proses pelaporan ini, kata dia, dilakukan di masing-masing LPJK daerah dan tidak dipungut biaya.
Setelah proses wajib lapor ini berjalan, 2010 mendatang akan dilihat kumulatif pengalaman selama 7 tahun terakhir. Apabila tidak sepadan atau tidak mencukupi dengan kualifikasi gred yang disandang sekarang, maka gred yang dimiliki perusahaan akan diturunkan sesuai pengalamannya. Malkan kemudian mengingatkan agar asosiasi lebih intensif melakukan sosialisasi ini kepada seluruh anggotanya, dan tetap memonitor serta mengevaluasi agar ketentuan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. (eff/JPNN)