Diperketat, Wajib Lapor Pengusaha Konstruksi
Senin, 16 November 2009 – 18:57 WIB
Badan usaha jasa konstruksi yang tidak melaporkan perolehan pekerjaannya sampai batas waktu yang ditetapkan, akan terkena sanksi dari LPJK. “Sanksinya, pengalaman yang diperoleh tidak akan diakui apabila badan usaha melakukan kenaikan kualifikasi Gred pada 2010 atau melakukan registrasi ulang pada 2010,” sebutnya.
Sanksi lain, pada 2010 apabila kumulatif pengalaman yang diperoleh 7 (tujuh) tahun terakhir tidak mencukupi kualifikasi Gred pada SBU yang sekarang, maka Gred yang bersangkutan akan diturunkan sesuai pengalamannya. Ketentuan ini sudah disampaikan ke seluruh pengurus LPJK di seluruh Indonesia. Harapannya, disampaikan pula ke seluruh asosiasi yang dibina LPJK di daerah masing-masing.