Diperkirakan, Dzulmi Eldin Plt Walikota Hingga Juli 2014
Kamis, 16 Mei 2013 – 07:53 WIB
"Jika putusan incrach nantinya menyatakan beliau tidak bersalah, ya diaktifkan lagi," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, kepada koran ini, Senin (13/5), terkait dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 131.12-2916 Tahun 2013 tertanggal 10 Mei 2013 tentang pemberhentian sementara Rahudman Harahap dari jabatannya sebagai walikota Medan. Dengan SK yang sama, Dzulmi diangkat sebagai Plt walikota Medan. (sam/jpnn)