Diperkirakan, Dzulmi Eldin Plt Walikota Hingga Juli 2014
Kamis, 16 Mei 2013 – 07:53 WIB
Seperti diketahui, pemberhentian sementara kepala daerah dilakukan jika statusnya sudah menjadi terdakwa. Pemberhentian sementara ini berlaku hingga keluar putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika putusan incrach menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah, maka diaktifkan lagi sebagai kepala daerah. Jika dinyatakan bersalah, maka diberhentikan tetap dan wakilnya diangkat sebagai kepala daerah definitif. Ini seperti terjadi pada Syamsul, yang akhirnya digantikan Gatot Pujo Nugroho yang menduduki jabatan gubernur Sumut definitif.
Namun, putusan incrah tidak mesti harus menunggu hingga tingkat kasasi. Jika atas putusan pengadilan tingkat pertama sudah tidak ada upaya hukum banding oleh terdakwa dan atau jaksa penuntut, maka putusan sudah bersifat incrach.