Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dipindah ke Cipinang, Gayus Pasrah

Hari ini Berkas Suap Karutan Masuk Kejagung

Selasa, 23 November 2010 – 08:42 WIB
Dipindah ke Cipinang, Gayus Pasrah - JPNN.COM
Sinyal memindahkan Gayus dari Rutan Mako Brimob memang sudah tampak pada persidangan 15 November lalu. Kala itu, hakim menyatakan kekecewaannya atas ulah Gayus yang sering meninggalkan sel tahanannya. Apalagi setelah kabar Gayus plesir ke Bali ramai diberitakan media. Sehingga hakim mempertimbangkan untuk memindahkan tempat tahanan Gayus. Saat ini, kewenangan penahanan Gayus memang ada di majelis hakim. Aturannya, untuk bisa meninggalkan rutan harus dengan izin dari majelis hakim.

Gayus tampak tidak kaget dengan penetapan majelis hakim itu. Dia sempat berbincang dengan Adnan Buyung Nasution usai sidang. "Pada prinsipnya, ditahan di mana saja mesti siap," kata Gayus. "Hakim memang berwenang menetapkan. Gayus sendiri ikhlas," imbuh Adnan Buyung.

Di bagian lain, Kepala Pusat Penerangan Mabes Polri Kombes Pol Marwoto Soeto mengaku pihaknya sama sekali tidak berkeberatan Gayus dipindahkan ke LP Cipinang. "Silakan saja. Itu kan kewenangan eksekutor. Dalam hal ini kejaksaan," ucap Marwoto kemarin (22/11). Mantan Kapoltabes Samarinda itu mengatakan bahwa status Gayus selama ini adalah tahanan tititpan. Terdakwa kasus mafia perpajakan itu sepenuhnya berstatus tahanan kejaksaan agung.

Terkait perkembangan kasus suap Gayus terhadap petugas Rutan Mako Brimob, Marwoto mengungkapkan, berkas Gayus dan Kepala Rutan Kompol Iwan Siswanto sudah siap dilimpahkan ke kejaksaan. Penyidik menganggap berkas keduanya sudah lengkap. Sebenarnya, lanjut perwira dengan tiga melati di pundak itu berkas Gayus siap dilimpahkan kemarin (22/11). "Tapi sudah terlalu sore. Jadi sekalian besok (hari ini) pagi," ucap perwira yang tak lama lagi menjabat sebagai Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda DIJ.

JAKARTA -  Gayus Halomoan Partahanan Tambunan harus merelakan melepas 'fasilitas' di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Mulai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close