Dipolisikan atas Penggunaan Merek GoTo, Gojek dan Tokopedia Bereaksi
Selasa, 09 November 2021 – 16:56 WIB
Alfons mengatakan kliennya melaporkan dua perusahaan itu yang diduga melanggar Pasal 100 Ayat 2 dan atau Pasal 102 UU RI No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Gojek dan Tokopedia diduga telah menggunakan nama produk yang sama yaitu GoTo.
Adapun, perbedaannya hanya terletak pada penggunaan huruf kapital, sedangkan penulisan dan pelafalannya sama.
"(Kesamaan, red) nama produk, sehingga bunyinya sama, GoTo dari Gojek, Tokped, sedangkan PT Terbit memiliki hak paten atas merek Goto tersebut," kata Alfons. (cr3/jpnn)