Dipolisikan Sahabat, Chikita Meidy Buka Suara
Di sini beliau tidak merencanakan apapun. Pada live tiktok tersebut, dia tidak ada unsur kesengajaan atau merencanakan untuk menyebutkan nama Shilda Oktavia Rosa," tutur Adam.
Terlebih dari itu, Adam menilai pernyataan kliennya tidak masuk dalam unsur pencemaran nama baik.
Mengingat pernyataan yang disampaikan Chikita dalam siaran langsung tersebut ialah fakta.
Menurut Adam, penyampaian fakta seharusnya tidak bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Yang teman-teman ketahui pasti UU ITE itu orang memfitnah, terus orang menjelaskan sesuatu, langsung menyebutnama orang, langsung dianggap itu pencemeran nama baik. Tidak, tidak seperti itu," imbuhnya.
Adam mendapati beberapa kejanggalan dalam laporan lawan hukum kliennya tersebut.
Sejak kabar Chikita dilaporkan, Adam menyebut kliennya belum mendapat pemberitahuan adanya laporan.
Selain itu, Adam mengatakan Chikita juga belum menerima kabar pemanggilan apapun dari pihak kepolisian.