BERMASALAH- Sebanyak 24 dari 350 orang TKI asal Indonesia yang akan dipulangkan dari Yordania tiba di Bandara Soekarno Hatta,Tangerang (2/07). Foto: Eky Fajrin/Satelit News
Ada beberapa hal yang dibahas dalam MoU. Antara ain, hak dan kewajiban tenaga kerja luar negeri dan pengguna; hak nominatif tenaga kerja luar negeri yang menyangkut hak libur; serta beribadah dan hak politik. "Lalu peran kedutaan besar dalam melegalisasi dokumen tenaga kerja luar negeri," tuturnya. (noe/oki)
JAKARTA - Pemerintah kemarin memulangkan 24 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Yordania ke tanah air. Mereka adalah kelompok pertama dari 385