Dipungli Preman Rp50 Ribu, Sopir Truk Gertak Balik, Pungli Jadi Turun Drastis, Sebegini
Pelaku diringkus tidak jauh dari rumahnya di Jalan Industri, Dusun I Desa Tanjungmorawa B, Kecamatan Tanjungmorawa.
Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, aksi itu terjadi pada sopir truk yang baru keluar dari salah satu gudang usai melakukan bongkar muat.
"Saat keluar dari gudang, penerima uang memberi isyarat agar truk pelan-pelan dan memberi kode agar sopir truk memberikan uang tunai," kata Muhammad Firdaus, Senin (1/11/2021).
Saat diperiksa, pelaku mengaku bahwa setiap truk yang melakukan bongkar muat diminta membayar Rp20 ribu dengan memberikan kuitansi berstempel salah satu organisasi kemasyarakatan.
Pungli itu kemudian diberikan kepada ketua organisasi, sedangkan pelaku mendapat upah 25 persen dari uang yang dikumpulkan.
"Dari tangan pelaku diamankan uang tunai Rp45.000 yang diduga hasil pungli dan empat lembar kuitansi," jelas Muhammad.
Baca Juga: Duel Maut di SPBU, Kapolres AKBP Nur Khamid Ungkap Kronologinya, Oh Ternyata
Atas perbuatannya, JU kini ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. (mcr22/jpnn)