Aipda Roni Syahputra Divonis Mati, Kariernya sebagai Polisi Langsung Tamat
jpnn.com, MEDAN - Aipda Roni Syahputra terpidana mati kasus pembunuhan berencana terhadap dua wanita telah dipecat dari kepolisian.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda Roni dilakukan setelah putusan anggota Polres Belawan itu inkrah dalam persidangan.
"Iya, setelah putusan itu, yang bersangkutan langsung dipecat," kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (29/10/2021).
Setelah divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, terdakwa Aipda Roni mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan dan masih dalam proses pengajuan.
Aipda Roni terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Riska Putria dan Aprila Cinta sebagaimana Pasal 340 KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban. Selain itu, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat serta salah seorang korban masih berusia dibawah umur.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, kasus pembunuhan ini bermula pada Sabtu 13 Februari 2021, kedua korban datang ke Polres Pelabuhan Belawan, untuk menanyakan perihal barang titipan korban kepada terdakwa yang saat itu tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.
"Terdakwa pun mengatakan kepada korban Riska "kalau mau saya carikan, sinilah nomor HP mu, nanti ku kabari pun”. Korban pun memberikan nomor handphonenya," sebut JPU Julita dalam persidangan yang digelar secara virtual itu.