Diputus Pacar Mahasiswi, RAS Sebarkan Video Adegan tak Senonoh Mereka
Minggu, 05 Juli 2020 – 03:57 WIB

Ilustrasi video adegan tak senonoh yang tersebar di medsos. Foto: Samarinda Pos/JPNN.com
"Jadi motif tersangka menyebar karena sakit hati dengan korban," katanya.
Saat ini tersangka sudah ditahan dan barang bukti yang diamankan, antara lain telepon seluler merk OPPO A3S warna merah milik korban, HP milik tersangka merk Realme warna silver dan HP merk Nokia 5 warna hitam punya seorang saksi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pada 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun pidana penjara. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: