Diputuskan Pilkada dengan Mencoblos
Senin, 09 November 2009 – 13:44 WIB
Mengenai wacana pilkada di 246 daerah pada tahun depan dilakukan serentak di seluruh Indonesia, Abdul Hafiz menjelaskan, hal tersebut belum mungkin untuk dilakukan. Alasannya, dasar hukum untuk pilkada serentak itu belum ada. Sedang untuk dilakukannya revisi UU 32 tahun 2004, tentu akan membutuhkan waktu yang lama. Dengan demikian, pilkada serentak hanya dilakukan pada pilkada kabupaten/kota yang berada dalam satu provinsi dan jarak habisnya masa jabatan bupati/walikota paling lama tiga bulan atau 90 hari.
"Hasil pertemuan kami, untuk 2010 tetap dilaksanakan sesuai UU 32 Tahun 2004. Untuk revisi tidak mungkin, atau paling tidak itu memakan waktu," urai Abdul Hafiz. Alasan lain, bila 246 pilkada itu dilakukan secara serentak, maka nantinya akan banyak daerah yang dipimpin pelaksana tugas (plt) kepala daerah. "Itu akan jadi masalah karena plt terlalu banyak," ujar Hafiz.