Meski demikian, untuk pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengacu kepada UU No.22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu, yakni diberi waktu 8 bulan. Sedang UU 32 Tahun 2004 diberi waktu 6 bulan. Mengenai aturan teknis di lapangan, Hafiz menjanjikan akan ditetapkan pada 2 Desember 2009. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) di gedung Depdagri, Senin (9/11). Pertemuan yang juga dihadiri Badan Pengawas