Diragukan, Efektifitas Larangan Pungutan dengan Permendiknas
Selasa, 02 Agustus 2011 – 00:32 WIB
“Kalau memang antara perencanaan dan dana itu masih ada kekurangan, maka masyarakat dan komite sekolah masih akan membantu untuk mencarikan dana dari pihak ketiga dan bukan malah memungut lagi dari siswa. Fakta selama ini, pungutan itu terjadi karena berbagai faktor dan kekurangan dana di sekolah merupakan alasan utama,” ulasnya.
Terpisah, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh membenarkan jika pungutan di sekolah selama ini juga didukung peraturan daerah. Nuh menyebut empat aturan yang mendasari sekolah melakukan pungutan.
Pertama, peraturan penerimaan siswa baru yang diterbitkan oleh sekolah. Kedua, surat keputusan bersama dengan komite sekolah. Ketiga, peraturan yang diterbitkan Dinas Pendidikan Daerah, Bupati dan Walikota setempat. Serta keempat, peraturan yang dikeluarkan sekolah yang merujuk pada perda.