Dirancang Perda Berbusana Melayu
Senin, 28 Desember 2009 – 07:45 WIB
Lebih lanjut dia menjelaskan, aturan ini berfungsi untuk saat-saat tertentu, antara lain setiap hari Jum'at atau acara resmi. "Juga nanti akan diterapkan disekolah-sekolah. Ini bagus dan sesuai dengan kondisi daerah," ungkapnya.
Amrizal menambahkan, ranperda ini pernah ditolak oleh Pusat. Penolakkan oleh Pusat dengan dalih melanggar HAM. "Padahal substansi yang diatur ranperda ini jelas," ujarnya. Agar tidak berbau pelanggaran HAM, raperda akan terus digodok hingga muatannya sempurna untuk selanjutnya diajukan menjadi perda. (ery/sam/jpnn)